83 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kebumen Terima Remisi Umum 17 agustus

    83 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kebumen Terima Remisi Umum 17 agustus
    rutankebumen

    Sebanyak 83 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rutan Kelas IIB Kebumen  menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).

    Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen  , Tri Mulyono A.Md.IP, S.Sos., M.Si., Kapolres (AKBP) Albertus Recky Robertho SIK SH MSi . Dandim  0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana S.Hub, M.Han , Kepala Pengadilan Negeri Dr. Etik Purwaningsih, S.H., M.H, Kejaksaan Endi Sulistyo S.H, M.H bertempat di Lapangan Rutan Kelas IIB Kebumen .

    Bupati kebumen juga menyampaikan sambutan Mentri Kemenkumham “Sebagai wujud keberpihakan keadilan social, remisi adalah langkah untuk memberikan kepada mereka agar dapat berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.”

    Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

    Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen  , Tri Mulyono A.Md.IP, S.Sos mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

    "Total warga binaan kita yang menerima remisi ada 83 orang, pemberian remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, " kata Karutan Kebumen, Tri Mulyono.

    Besaran remisi kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kebumen  , Tri Mulyono A.Md.IP, S.Sos ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pada hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.

    Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Kebumen  dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

    "Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh, " tutup Karutan kebumen.

     

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng rutankebumen
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Rutan Kebumen...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kebumen Gelaar Upacara Hari Pengayoman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kemenkumham Jateng beri Penguatan Kompetensi PK dan APK
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Rutan Kebumen Fasilitasi ANBK Paket A untuk WBP
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami