Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Kebumen Bagikan Peralatan Kebersihan Blok

    Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Kebumen Bagikan Peralatan Kebersihan Blok

    Pembagian peralatan kebersihan merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang - Undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 tentang hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana. Dimana setiap warga binaan senantiasa melakukan pembersihan agar terhindar dari penyakit.

    Pembagian alat-alat kebersihan tersebut diserahkan kepada kepala masing-masing kamar hunian sebagai perwakilan.

    Disampaikan Karutan Kebumen, Tri Mulyono, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan warga binaan.

    "Dalam situasi cuaca ekstrim seperti saat ini, menjaga kebersihan menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga binaan, " ujarnya.

     

    Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran warga binaan akan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

    kemenkumhamri
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Panen Melimpah, Rutan Kebumen Panen...

    Artikel Berikutnya

    Penuhi Hak WBP, Rutan Kebumen Gelar Sidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kemenkumham Jateng beri Penguatan Kompetensi PK dan APK
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Rutan Kebumen Fasilitasi ANBK Paket A untuk WBP
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami